Sabtu, 01 Juni 2013

OPEN ACCES, COPYRIGHT, DAN COOMON CREATIVE WRITING


COPYRIGIGT
MASAKAN


Kemajuan teknologi informasi memberikan peluang yang cukup besar bagi perpustakaan-perpustakaan yang dapat menyajikan sumber-sumber informasi secara gratis dan berkualitas. Seperti open acces yang dapat diakses secara bebas oleh masyararkat umum. Open Access atau dapat diterjemahkan sebagai Akses Bebas adalah sebuah fenomena masa kini yang berkaitan dengan dua hal: keberadaan teknologi digital dan akses ke artikel jurnal ilmiah dalam bentuk digital. Internet dan pembuatan artikel jurnal secara digital telah memungkinkan perluasan dan kemudahan akses, dan kenyataan inilah yang ikut melahirkan Open Access, atau lebih tepatnya Gerakan Open Acces.

Secara spesifiknya open acces adalah suatu system yang menyediakan akses artikel-artikel jurnal penelitian yang bermutu dan direview oleh rekan kerja atau sering disebut peer review.Munculnya open acces didorong oleh beberapa faktor1.    Meningkatnya komersialisasi terbitan jurnal ilmiah.2.    Keharusan penulis menyerahkan copyright ke penerbit sebelum penerbitan3.    Keharusan perpustakaan membayar biaya yang semakin untuk melanggan jurnal cetak4.    Pembatalan langganan yang mengakibatkan para pengguna gagal  mengaksess ke sumber-sumber informasi yang diperlukan.Selain faktor-faktor tersebut kalau kita lihat kebutuhan akan informais semakin bertambah. Masyarakat tidak akan merasa puas dengan informasi yang didapatkan di perpustakaan. Kalau kita amati orang cenderung lebih suka mencari informasi di internet ketimbang datang ke perpustakaan, ini karena kebutuhan masyarakat belum terpenuhi sepenuhnya informasi yang disediakan oleh perpustakaan. Maka tidak heran lagi banyak perpustakaan-perpustakaan dan lembaga yang memanfaatkan kesempatan open acces.Gerakan open acces membawa manfaat untuk perpustakaan maupun  masyarakat tetapi juga pemilik karya-karya ilmiah. Pengarang dapat memberikan kontribusi atau membagikan hasil pemikirannya atau pengetahuannya kepada masyarakat. Hal ini akan menambah wawasan masyarakat semakin lama ilmu itu akan berkembang. Karena nih gan katanya ilmu itu harus diamalkan kalau tidak bagaiakan pohon yak berbuang           Nah itu tadi tentang open acces, sekarang yang copyright. Sebenarnya gerakan open acces mengkhawatirkan dalam copyright lho…. Bagaimana tidak ketika kita dapat mengcopy sebanyak-banyaknya tanpa harus izin dulu kepada pengarangnya, kita seandainya karya kita dicopy seseorang tanpa izin dulu bagaimanakan perasaan kita,,,? Hehehehe..           Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak atas kepemilikan terhadap kepemilikan terhadapay karya-karya lahir dari kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang  ilmu pengetahuan dan teknologi melalaui daya cipta, rasa, karsa, dan karya yang memiliki nilai-nilai moral, praktis atau ekonomis. Karya-karya tersebut dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu, biaya. Oleh karenanya tentu saja hal tersebut menjadikan karya yang dihasilkan memiliki moral dan ekonomis. Sedangkan yang dimaksud hak cipta menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 adaah Hak eksklusif bagii pencipta atau penerima hak  untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Sebenarnya pernyataan diatas menyadarkan kita bahwa ketika kita menggandakan karya milik orang lain kita harus memikirrkan bahwa pencipta membuat karya itu dengan tenaga pemikiran dan financial bukan gratis.Namun demi kepentingan pendidikan UU Hak cipta   memberikan ruang bagi public untuk mendapatkan kemudahan dalam memperbanyak suatu karya cipta sesuai dengan kebutuhannya secara wajar. UU Hak Cipta telah mengatur mengenai perbanyakan secara terbatas yang dapat dilakukan oleh sebuah perpustakaan.  Karena banyak pemakai perpustakaan menggunakan fotokopy penggandaan buku (dalam arti luas) maka dibeberapa perpustakaan selalu dipasang peringatan. Peringatan tersebut menyatakan bahwa pembuat fotokopi adalah orang yang bertanggung jawab atas segala akibatyang timbul dari psoses fotokopi, jadi bukan perpustakaannya yang berrtanggung jawab.Walaupun hak cipta merupakan hak mutlak bagi si pemegang hak cipta, dalam kehidupan sehari-hari tidaklah selau demikian.Karena pada hakikatnya undang-undang dibaut untuk melingdungi kepentingan masyarakat orang banyak, demikian pula undnag-undnag hak cipta dibuat untuk melindungi si pencipta dengan tidak merugikan masyarakat dan orang banyak, maka dari itu diadakan pembatasan hak cipta.Sobat semua kita tadi udah tau apa itu open acces dan copyright, sekarang kita akan meluncur ke pembahasana common creative writing atau secara gamblangnya mengutip. Kalau kita cermati sering kali penulis mengabaikanakan aturan bagaimana cara mengutip yang baik bahkan kadang kadang juga ada yang tidak menyebutkan sumbernya, hal ini mau tidak mau akan mempengaruhi hak cipta seseorang lho.alasannya mungkin karena biar terlihat orisil kali yaa, . Padahal mengutip karya orang lain bukanlah sebuah kegiatan yang rendah, bahkan menunjukkan bahwa penulis sudah banyak mengerjakan tugas kegiatan membaca dari berbagai sumber pustaka atau buku. Perlu dipahami, bahwa salah dalam hal mengutip karya orang lain dengan tidak menyebutkan atau mencantumkan sumbernya, dapat berakibat fatal karena pembaca akan menyangka bahwa pernyataan tersebut merupakan pernyataan penulis atau hasil karya penulis sendiri. Hal seperti ini, dapat dianggap sebagai kegiatan plagiat atau pelanggaran karya cipta Akibat dari plagiat dapat bermacam-macam, diantaranya : dikucilkan dari lingkungannya atau kelompoknya, diberikan hukuman pidana dan denda (punishment), dan dilakukan pembatalan pengakuan.
a.    Contoh mengutip dengan footnote:Sulistyo BasukiPengantar Ilmu Perpustakaan (1991:25)b.    Contoh mengutip menggunakan bodynooe (tanpa catatan kaki):“Untuk keperluan hak cipta, lazimnya dalam sebuah ciptaan selalu dicantumkan huruf c dalam kurung seperti berikut (C). (Sulistyo Basuki, 1991:25)”
 Referensi1.    Sulistyo Basuki.1991.  Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta: Gramedia Pustaka2.     http://digilib.undip.ac.id/index.php/component/content/article/53-perpuspedia/178-open-access- diakses pada tanggal 29 Mei 20133.    Solihin Arianto dalam The Keyword , “Bercermin Pada GerakanOpen Access: Menghilangkan Kesenjangan Akses Informasi Dalam Layanan Perpustakaan”.4.    Risa Amrikasari dalam The Keyword, “Fair use, use it fairly.  

Tidak ada komentar: